Bareskrim Sikat 3 Pelaku Pinjol Ilegal, Sita Rp 21 Miliar

Bareskrim Sikat 3 Pelaku Pinjol Ilegal, Sita Rp 21 Miliar
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/4). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka terkait koperasi simpan pinjam (KSP) fiktif yang diduga menaungi pinjaman online (pinjol) ilegal.

Selain menangkap tiga pelaku, yakni JS (Julie Sindy), kemudian DN (Danu Aditya) dan SR (Samsul Rizal), polisi menyita barang bukti uang Rp 21 miliar yang diduga hasil kejahatan pinjol ilegal.

“Kami juga menyita uang diduga hasil kejahatan. Total, ada Rp 21 miliar kurang lebih yang disita dari rekening atas nama koperasi simpan pinjam Solusi Andalan Bersama," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika kepada wartawan di Jakarta, Senin (25/10).

Brigjen Helmy mengatakan pengungkapan ini merupakan pengembangan kasus pinjol ilegal di sejumlah titik beberapa waktu lalu.

Menurutnya, berdasar penyelidikan kepolisian, ditemukan beberapa aplikasi pinjol ilegal yang berbadan hukum, berbentuk koperasi simpan pinjam.

"Dari pendalaman ini kami dapati 34 pinjol ilegal atau berbentuk koperasi simpan pinjam yang juga diduga fiktif," kata Helmy

Jenderal bintang satu ini menuturkan penyidik juga mendalami peristiwa seorang perempuan berinisial WI (38) yang bunuh diri di kediamannya Kecamatan Giriwoyo, Kabupaten Wonogori, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.

Belakangan diketahui WI ternyata memiliki utang dan tidak kuat menghadapi teror dari para penagih pinjol.

Bareskrim Polri kembali menangkap pelaku terkait pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat. Selain menangkap pelaku, penyidik juga menyita uang hasil kejahatan sebanyak Rp 21 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News