Boy Stres Dikejar-kejar Penagih Pinjol Ilegal, Polisi Langsung Bertindak
Senin, 25 Oktober 2021 – 16:54 WIB
jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dari penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Jalan Raya Satelit Indah BN 8, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya, Kamis (21/10).
Mereka ialah Alditya Puji Pratama (27) warga Surabaya, Rendy Hardiansyah (28) asal Cibungbulang, dan Anggi Sulistya Agustina (31) warga Tajurhalang, Kabupaten Bogor.
"Ketiga pelaku kerap menagih peminjam lewat pesan SMS atau WhatsApp bernada ancaman kasar dan teror," ujar Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta, Senin (25/10).
Ditetapkannya ketiga tersangka pinjol ilegal berdasarkan dua laporan polisi atas nama Marzuki dan Boy pada 14-15 Oktober 2021 lalu.
Kelakuan penagih utang pinjol ilegal bikin geram karena sering mengancam dan meneror Boy.
BERITA TERKAIT
- iGrow Peringatkan Para Peminjam yang Tidak Kooperatif
- Tip agar Terhindar dari Pinjol Ilegal, Cukup 4 Langkah
- OJK Turunkan Bunga, Pinjol Masih Menyusahkan Masyarakat?
- Tingkatkan Literasi Masyarakat, 360Kredi Luncurkan Podcast Fintech Verse
- Polemik Pinjol UKT di ITB, BPKN: Hak Mahasiswa Selaku Konsumen Potensial Dilanggar
- ITB Gandeng Pinjol untuk Cicilan UKT, Syiful Huda: Otonomi PTNBH Perlu Dikaji Ulang