Boy Stres Dikejar-kejar Penagih Pinjol Ilegal, Polisi Langsung Bertindak

Boy Stres Dikejar-kejar Penagih Pinjol Ilegal, Polisi Langsung Bertindak
Tiga penagih utang pinjaman online ditetapkan tersangka karena mengancam dan meneror para korbannya. Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dari penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Jalan Raya Satelit Indah BN 8, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya, Kamis (21/10).

Mereka ialah Alditya Puji Pratama (27) warga Surabaya, Rendy Hardiansyah (28) asal Cibungbulang, dan Anggi Sulistya Agustina (31) warga Tajurhalang, Kabupaten Bogor.

"Ketiga pelaku kerap menagih peminjam lewat pesan SMS atau WhatsApp bernada ancaman kasar dan teror," ujar Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta, Senin (25/10).

Ditetapkannya ketiga tersangka pinjol ilegal berdasarkan dua laporan polisi atas nama Marzuki dan Boy pada 14-15 Oktober 2021 lalu. 

Kelakuan penagih utang pinjol ilegal bikin geram karena sering mengancam dan meneror Boy.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News