Boy Stres Dikejar-kejar Penagih Pinjol Ilegal, Polisi Langsung Bertindak
Senin, 25 Oktober 2021 – 16:54 WIB
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 27, 29, dan 45 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronikdengan hukuman enam tahun penjara dan denda satu miliar rupiah. (mcr12/jpnn)
Kelakuan penagih utang pinjol ilegal bikin geram karena sering mengancam dan meneror Boy.
Redaktur : Natalia
Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Bebaskan Karyawan dari Jeratan Pinjol, Aplikasi Ayo Kasbon Bisa jadi Solusi
- Guru Paling Banyak Terjerat Pinjol, DPR: Indikator Rentannya Kualitas Pendidikan di Indonesia
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- Tinggalkan Pinjol, Mari Berinvestasi di Pegadaian
- Hindari Jeratan Pinjol Ilegal, UOB Dukung Terciptanya Budaya Keuangan yang Sehat
- iGrow Peringatkan Para Peminjam yang Tidak Kooperatif