Boy Stres Dikejar-kejar Penagih Pinjol Ilegal, Polisi Langsung Bertindak
Senin, 25 Oktober 2021 – 16:54 WIB
"Korban melunasi utangnya pada 7 Oktober, tetapi tetap mendapat ancaman dari para pelaku," ungkap dia.
Ancaman itu dialami korban melalui WhatsApp secara terus-menerus. Marzuki merasa terganggu dan risih akhirnya melapor ke polisi.
Dalam proses penyelidikan polisi telah memeriksa sebanyak 17 saksi termasuk melibatkan tiga saksi ahli.
"Saudara APP (Alditya,red) mengaku mendapat kuasa dari PT Duyung Sakti. Perusahaan pinjol itu ternyata menerima kuasa dari 36 perusahaan pinjaman online," beber Nico.
Kelakuan penagih utang pinjol ilegal bikin geram karena sering mengancam dan meneror Boy.
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Banyak Guru Terjerat Pinjol, Kemendikbudristek Optimalkan Formasi PPPK 2024
- OJK Tutup 915 Entitas Keuangan Ilegal, Siap-Siap Kena Denda
- Bebaskan Karyawan dari Jeratan Pinjol, Aplikasi Ayo Kasbon Bisa jadi Solusi
- Guru Paling Banyak Terjerat Pinjol, DPR: Indikator Rentannya Kualitas Pendidikan di Indonesia
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol