Kesimpulan Bareskrim soal Sebab Kebakaran Gedung Kejagung: Puntung Rokok Kuli Bangunan
Jumat, 23 Oktober 2020 – 18:27 WIB

Kebakaran yang melanda kantor Kejagung di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (22/8). Foto: Antara/Reno Esnir
Diketahui, dalam kasus kebakaran gedung Kejagung ini, Bareskrim Polri menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Selain lima tukang, tersangka lainnya adalah dari pihak kejaksaan yang mempekerjakan tukang tersebut.
Kemudian Direktur PT APM selaku perusahaan produsen cairan pembersih top cleaner karena menjual barang yang tidak memiliki izin edar. Lalu yang terakhir dari mandor karena tidak mengawasi dengan baik para tukang yang bekerja.
Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 188 KUHP dan atau Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP. (cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai & Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu di Bireuen, 1 Orang Diamankan
- Kabareskrim Bicara Judi Online, Ada Kata Iming-Iming dan Kebohongan
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Laporkan Ahmad Dhani, Rayen Pono Serahkan Bukti Ini ke Polisi
- Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri