Bareskrim Tangkap Pejabat Provinsi Sumbar di Bandara Soetta

Bareskrim Tangkap Pejabat Provinsi Sumbar di Bandara Soetta
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

Atas perbuatannya itu, Yusafni dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(Mg4/jpnn)


Aparat Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menangkap Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Provinsi Sumatera Barat Yusafni, Kamis


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News