Bareskrim Tangkap Pejabat Provinsi Sumbar di Bandara Soetta
Jumat, 28 Juli 2017 – 18:35 WIB

Ilustrasi borgol. Foto: AFP
Atas perbuatannya itu, Yusafni dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(Mg4/jpnn)
Aparat Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menangkap Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Provinsi Sumatera Barat Yusafni, Kamis
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Kabareskrim Bicara Judi Online, Ada Kata Iming-Iming dan Kebohongan
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua