Bareskrim Tetapkan CEO Jouska Sebagai Tersangka Kasus Tindak Pidana Pasar Modal

Bareskrim Tetapkan CEO Jouska Sebagai Tersangka Kasus Tindak Pidana Pasar Modal
Logo Bareskrim Polri. Foto : Ricardo/JPNN.com

"Segera kami lakukan pemanggilan," kata dia.

Aakar dan Tian ditersangkakan dalam perkara perkara dugaan tindak pidana pasar modal dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang.

Mereka dijerat dengan Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 34 dan/atau Pasal 104 juncto Pasal 90 dan/atau Pasal 104 juncto Pasal 91 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus tersebut berawal dari penempatan investasi di PT Jouska Finansial Indonesia yang beralamat di wilayah Jakarta pada kurun waktu 2018 sampai dengan 2020 oleh Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha Putra.

Dalam prosesnya diduga terjadi tindak pidana pasar modal sebagaimana hasil gelar perkara pada tanggal 7 September 2021.

Total ada 10 orang yang diperiksa. Kemudian ditambah lagi 41 nasabah yang melaporkan Jouska.

Puluhan nasabah itu mengalami kerugian mencapai Rp 81 miliar, tetapi dana tersebut belum dihitung hasil investasi yang diinvestasikan kembali oleh nasabah, sehingga totalnya bisa mencapai Rp 30 miliar. (cuy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Penyidik Bareskrim menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus pasar modal dan TPPU. Keduanya adalah CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha Putra.


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News