Bareskrim Tetapkan CEO Jouska Sebagai Tersangka Kasus Tindak Pidana Pasar Modal

Bareskrim Tetapkan CEO Jouska Sebagai Tersangka Kasus Tindak Pidana Pasar Modal
Logo Bareskrim Polri. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menetapkan dua orang tersangka di kasus dugaan tindak pidana pasar modal serta pencucian uang (TPPU) PT Jouska Finansial Indonesia.

"Untuk kasus Jouska sudah ada tersangka," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Whisnu Hermawan ketika dikonfirmasi, Selasa (12/10).

Kedua tersangka yakni CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha Putra.

Penetapan tersangka Aakar itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan bernomor B/75/X/RES.1.11/2021.Dittipideksus.

Surat itu ditandatangani oleh Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim atas nama Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika ditujukan kepada Rinto Wardana selaku kuasa hukum nasabah Jouska tertanggal 4 Oktober 2021.

Whisnu menuturkan penetapan tersangka keduanya dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara pada 7 September 2021 lalu.

Namun, kedua orang itu belum dilakukan penahanan hingga saat ini. “Belum ditahan," kata Hermawan.

Menurut dia, penyidik segera memanggil Aakar dan Tias untuk dimintai keterangan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan, TPPU, dan kejahatan pasar modal lainnya.

Penyidik Bareskrim menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus pasar modal dan TPPU. Keduanya adalah CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha Putra.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News