Bareskrim Tetapkan Dirut PT IBU Tersangka
Rabu, 02 Agustus 2017 – 15:08 WIB

Beras kemasan bermerek Maknyuss yang diproduksi PT Indo Beras Unggul. Foto: Gunawan Wibisono/JawaPos.Com
"Setelah dicek dengan sertifikat yang dimiliki mereka yang mendaftarkan menjadi syarat SNI. Tapi, setelah diperiksa bukan mutu satu atau mutu dua, tapi malah di bawahnya," jelasnya. (Mg4/jpnn)
Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Direktur Utama PT Indo Beras Unggul (PT IBU) inisial TW sebagai tersangka.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini