Bareskrim Tetapkan Keponakan Wamenkumham Tersangka atas Kasus Pencemaran Nama Baik
Selasa, 28 Maret 2023 – 01:40 WIB

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (27/3). Foto: Fathan
Dalam laporannya, AB disangka melanggar Pasal 45 Ayat 3 jo Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 51 Ayat 1 jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP, dan/atau Pasal 311 KUHP. (Tan/jpnn)
Bareskrim melakukan gelar perkara sehingga menetapkan keponakan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, berinisial AB, sebagai tersangka.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita
- Ahli ITE: Bukti Kasus yang Menjerat Isa Zega Tidak Jelas
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Ridwan Kamil Bantah Kenal Lisa Mariana secara Personal