Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Lagi Terkait Kasus Pengiriman TKI Ilegal

Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Lagi Terkait Kasus Pengiriman TKI Ilegal
Gedung Bareskrim Polri. Foto: dokumen JPNN.Com

"Mereka kami kenakan Pasal 102 ayat 1 UU RI No. 39 tahun 2004 tentang PPTKILN dan Pasal 10 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang TPPO," jelas dia. (Mg4/jpnn)


Bareskrim Polri kembali menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengiriman TKI ilegal ke Timur Tengah. Total, sudah empat orang tersangka diamankan


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News