Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Lagi Terkait Kasus Pengiriman TKI Ilegal
Jumat, 28 Juli 2017 – 13:05 WIB
"Mereka kami kenakan Pasal 102 ayat 1 UU RI No. 39 tahun 2004 tentang PPTKILN dan Pasal 10 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang TPPO," jelas dia. (Mg4/jpnn)
Baca Juga:
Bareskrim Polri kembali menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengiriman TKI ilegal ke Timur Tengah. Total, sudah empat orang tersangka diamankan
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Indonesia Punya UMKM, Modal Kuat Perekonomian untuk Hadapi Dampak Konflik Timur Tengah
- Cegah Dampak Konflik Timteng Meluas, Indonesia tak Boleh Lengah
- Catatan Ketua MPR: Mencermati Dampak Eskalasi Ketegangan di Timur Tengah
- Menko Polhukam Buka Data soal Judi Online di Indonesia, Jangan Kaget
- Konflik Timur Tengah: Pemerintah Diminta Cari Alternatif Pasokan Minyak dari Negara Lain
- Kondisi Ekonomi Indonesia Masih Kuat Hadapi Dinamika Geopolitik Timur Tengah