Bareskrim Tuntaskan Kasus Investasi Bodong EDCCash, 6 Tersangka Segera Disidang
Senin, 16 Agustus 2021 – 21:04 WIB

Ilustrasi Bareskrim Polri. Foto: Ricardo/JPNN.com
Dengan dilakukannya tahap dua, maka para tersangka dan barang bukti resmi menjadi kewenangan jaksa. Semuanya juga bakal segera menjalani proses sidang.
Para tersangka ini semuanya dijerat dengan Pasal 105 dan/atau Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 28 Ayat 1 juncto Pasal 45A Ayat 1 dan Pasal 36 juncto Pasal 50 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian, Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan/perbuatan curang juncto Pasal 372 tentang penggelapan, lalu Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Bareskrim Polri telah merampungkan proses penyidikan kasus investasi bodong EDCCash. Kini, kasus yang menjerat enam orang sebagai tersangka itu akan segera masuk proses sidang.
Redaktur : Yessy
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Kabareskrim Bicara Judi Online, Ada Kata Iming-Iming dan Kebohongan
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita
- Laporkan Ahmad Dhani, Rayen Pono Serahkan Bukti Ini ke Polisi
- PKPU Menjadi Harapan Terakhir Untuk Kembalikan Dana Nasabah PT Fikasa Group