Bareskrim Ungkap Kronologi Pembuat Parodi Lagu Indonesia Raya
Jumat, 01 Januari 2021 – 21:01 WIB
Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti dari kediaman MDF berupa satu buah handphone, SIM card, perangkat PC, dan juga kartu keluarga (KK).
MDF dijerat Pasal 4 huruf 5 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektorinik atau ITE.
BACA JUGA: Lihat Baik-baik, Ini Tampang Pelaku Begal yang Menewaskan Suprayaki
Lalu dikenakan juga Pasal 64 A jo Pasal 70 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan. (cuy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Tim Bareskrim Polri telah menangkap pelaku yang memparodikan lagu Indonesia Raya. Pelaku ternyata dua orang, satu berada di Malaysia, satu lagi di Indonesia.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Mimpi Maarten Paes Seusai Resmi Jadi WNI
- Dua Kelompok WNI Bentrok di Korsel, Ada Korban Tewas
- Resmi Jadi WNI, Kiper MLS Maarten Paes Siap Perkuat Timnas Indonesia vs Irak
- Atase Pertahanan RI di Warsaw Menggelar Athan Cup 2024
- WNI di Taiwan Diminta Waspadai Gempa Susulan
- Tak Ada WNI yang Jadi Korban Penembakan di Philadelphia