Bareskrim Ungkap Motif Dua Remaja Peretas Situs Setkab
Lalu untuk MLA ditangkap di Perumahan Hansela Garden, Kecamatan Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumbar pada Jumat, (6/8/2021) lalu.
Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) juncto Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1), Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam pasal itu, kedua pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sebelumnya, laman setkab.go.id diretas dengan tampilan layar hitam dan foto yang menampilkan demonstran membawa bendera merah putih pada Sabtu (30/7) lalu.
Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
Dalam foto itu, terdapat keterangan Padang Blackhat ll Anon Illusion Team Pwned By Zyy Ft Luthfifake. Tak lama setelah itu, situs Setkab langsung dibekukan pada Minggu (1/8). (cuy/jpnn)
Penyidik Bareskrim telah menangkap dan menahan kedua pelaku peretas situs Setkab. Keduanya sengaja meretas untuk dapat keuntungan ekonomi.
Redaktur : Budi
Reporter : Elfany Kurniawan
- Alvin Lim: Penetapan Panji Gumilang Sebagai Tersangka TPPU Banyak Melanggar Hukum
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
- Bea Cukai-Bareskrim Bongkar Pabrik Ekstasi di Sunter, 4 Tersangka Diringkus, 2 Masuk DPO
- Gerebek Clandestine Lab di Semarang, Bea Cukai-Bareskrim Polri Sita Sabu dan MDMA
- Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional Digagalkan, Bravo, Bea Cukai Soekarno-Hatta!
- Bareskrim Buru Satu Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Kabur