Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar
Rabu, 19 Maret 2025 – 16:26 WIB

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji. Dok: Humas Polri.
"Sampai dengan saat ini jumlah korban mencapai 90 orang dan diperkirakan akan terus bertambah, adapun jumlah total kerugian mencapai Rp105 miliar," kata mantan Kapolres Kotawaringin Timur itu.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka ini diancam dengan pasal 45 ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) UU RI tahun 2024 tentang ITE dan/atau pasal 378 KUHP dan/atau pasal 3, 4, 5, 10 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang dan/atau pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (cuy/jpnn)
Dittipidsiber Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan berkedok trading saham dan uang kripto.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI