Bareskrim Ungkap Perusahaan Penyuplai TKI Ilegal ke Timteng
Kamis, 10 Agustus 2017 – 15:23 WIB

TKI Ilegal. Foto ilustrasi: Batampos/jpg
Selain itu, ikut disita 46 formulir pendaftaran calon TKI ke Timur Tengah, sembilan unit ponsel, dokumen PT Nurafi Ilman Jaya, dan sebuah unit mobik merek APV.
Atas perbuatanya para tersangka dijerat Pasal 102 ayat 1 Undang Undang RI no 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dan atau pasal 10 Undang Undang no RI no 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. (Mg4/jpnn)
Bareskrim Polri membongkar perusahaan penyuplai TKI ilegal ke Timur Tengah bernama PT Nurafi Ilman Jaya.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini