Bareskrim Ungkap Perusahaan Penyuplai TKI Ilegal ke Timteng

Bareskrim Ungkap Perusahaan Penyuplai TKI Ilegal ke Timteng
TKI Ilegal. Foto ilustrasi: Batampos/jpg

Selain itu, ikut disita 46 formulir pendaftaran calon TKI ke Timur Tengah, sembilan unit ponsel, dokumen PT Nurafi Ilman Jaya, dan sebuah unit mobik merek APV.

Atas perbuatanya para tersangka dijerat Pasal 102 ayat 1 Undang Undang RI no 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dan atau pasal 10 Undang Undang no RI no 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. (Mg4/jpnn)


Bareskrim Polri membongkar perusahaan penyuplai TKI ilegal ke Timur Tengah bernama PT Nurafi Ilman Jaya.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News