Barter Ganja dengan Panel Surya, WN PNG Ditangkap di Papua
jpnn.com - JAYAPURA - Jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Jayapura membekuk seorang warga negara Papua New Guinea (PNG) berinisial JJ (24), Kamis (20/10) sekitar pukul 11.30 WIT.
JJ yang diringkus di loket tiket sebelum naik KM Labobar itu kedapatan membawa 1,5 kg ganja. Kapolsek KPL Jayapura, AKP. Abraham Soumilena mengatakan, awalnya anggota mencurigai gerak gerik pelaku dan barang bawaannya.
Oleh sebab itu, saat akan naik ke atas kapal, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap barang yang dibawa pelaku.
“Setelah kami periksa ternyata barang yang dibawa adalah ganja seberat 1,5 kg,” ungkap Abraham seperti dikutip dari Cenderawasih Pos, Kamis (21/10).
Dari hasil pemeriksaan, ganja seberat 1,5 kg diperoleh pelaku dari PNG dengan cara barter dengan alat panel surya. Ganja tersebut menurut Abraham rencananya dibawa ke Serui untuk diedarkan. “Ganja yang dibawa pelaku diperkirakan bernilai belasan juta rupiah,” tuturnya.
Setelah menjalani pemeriksaan awal di KPL Jayapura, pelaku menurut Abraham langsung diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Jayapura Kota.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami serahkan ke Polres Jayapura Kota. Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” pungkasnya. (ans/nat/adk/jpnn)
JAYAPURA - Jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Jayapura membekuk seorang warga negara Papua New Guinea (PNG) berinisial JJ (24), Kamis (20/10)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- Bupati Giri Disambut Ribuan Warga Tabanan dalam Angelus Buana
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya
- Melantik 379 PPPK 2023 Kepulauan Babel, Syafrizal Sampaikan Pesan Penting Ini
- Pria di Palembang Ditemukan Tewas Gantung Diri
- 806 PPPK 2023 Lombok Tengah Terima SK, Ini Pesan Lalu Pathul Bahri