Barter Ganja dengan Panel Surya, WN PNG Ditangkap di Papua

jpnn.com - JAYAPURA - Jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Jayapura membekuk seorang warga negara Papua New Guinea (PNG) berinisial JJ (24), Kamis (20/10) sekitar pukul 11.30 WIT.
JJ yang diringkus di loket tiket sebelum naik KM Labobar itu kedapatan membawa 1,5 kg ganja. Kapolsek KPL Jayapura, AKP. Abraham Soumilena mengatakan, awalnya anggota mencurigai gerak gerik pelaku dan barang bawaannya.
Oleh sebab itu, saat akan naik ke atas kapal, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap barang yang dibawa pelaku.
“Setelah kami periksa ternyata barang yang dibawa adalah ganja seberat 1,5 kg,” ungkap Abraham seperti dikutip dari Cenderawasih Pos, Kamis (21/10).
Dari hasil pemeriksaan, ganja seberat 1,5 kg diperoleh pelaku dari PNG dengan cara barter dengan alat panel surya. Ganja tersebut menurut Abraham rencananya dibawa ke Serui untuk diedarkan. “Ganja yang dibawa pelaku diperkirakan bernilai belasan juta rupiah,” tuturnya.
Setelah menjalani pemeriksaan awal di KPL Jayapura, pelaku menurut Abraham langsung diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Jayapura Kota.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami serahkan ke Polres Jayapura Kota. Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” pungkasnya. (ans/nat/adk/jpnn)
JAYAPURA - Jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Jayapura membekuk seorang warga negara Papua New Guinea (PNG) berinisial JJ (24), Kamis (20/10)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hati-Hati! Aksi Sandera Aparat di Jateng Bisa Kena Pidana
- Gubernur Herman Deru Harap Atlet Sumsel Dulang Prestasi di 2 Event Nasional Ini
- May Day Tanpa Demo, Pekerja Sambu Group Tanam 1.001 Mangrove di Inhil
- Operasi Pekat Progo 2025, Polres Bantul Sita Puluhan Botol Miras Oplosan
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Gubernur Ahmad Luthfi Bakal Kembangkan Wilayah Aglomerasi Banyumas