Khawatir PHK Bakal Meluas

jpnn.com - SAMARINDA – Proses penentuan upah minimum provinsi (UMP) Kaltim 2017 berlangsung alot.
Meski belum menemui titik temu antara kalangan pengusaha dan buruh, Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) Kaltim menjadwalkan penetapan besaran upah final pada 27 Oktober.
Disebut-sebut hanya perlu dua kali tatap muka untuk memperoleh upah tahun depan.
Ya, formulasi penentuan upah kali ini berbeda dengan warsa lalu. Jadi, kali pertama bagi Kaltim tanpa memerhatikan survei kebutuhan hidup layak alias KHL.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 67/2015 tentang Pengupahan, upah minimum dihitung berdasar kalkulasi tingkat pertumbuhan ekonomi dengan inflasi nasional dikali UMP terkini. Diketahui, UMP Kaltim 2016 sebesar Rp 2,16 juta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim Fathul Halim mengatakan, sejak Januari sudah melakukan pertemuan tripartit (pemerintah, pengusaha, dan pekerja).
Pertemuan bulan ini lebih intensif karena menurut aturan UMP ditetapkan paling lambat 1 November.
“Kami sampaikan, apapun wujudnya saat ini harus mengikuti PP 78/2015,” kata Fathul saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (18/10).
SAMARINDA – Proses penentuan upah minimum provinsi (UMP) Kaltim 2017 berlangsung alot. Meski belum menemui titik temu antara kalangan pengusaha
- Bandara SMB II Ingatkan Jemaah Calon Haji Tidak Membawa Benda Tajam
- 363 Calon Haji dari OKU Timur Terbang ke Tanah Suci
- Ratusan Rutilahu di Bandung Bakal Direnovasi, Pemprov Jabar Tanggung Biaya Kontrakan
- Wali Kota Pekanbaru Temui Menteri PU di Padang, Ini yang Dibahas
- Hati-Hati! Aksi Sandera Aparat di Jateng Bisa Kena Pidana
- Gubernur Herman Deru Harap Atlet Sumsel Dulang Prestasi di 2 Event Nasional Ini