Baru 157 Anggota DPR Serahkan LHKPN
Rabu, 23 Desember 2009 – 10:59 WIB
Baru 157 Anggota DPR Serahkan LHKPN
JAKARTA - Kesadaran wakil rakyat di Senayan untuk melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) patut dipertanyakan. Hingga hari ini, baru 157 dari 560 anggota DPR yang sudah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara/Pejabat Negara (LHKPN). Padahal ada 560 anggota DPR. Wakil ketua KPK yang membidangi pencegahan itu mengungkapkan, sebenarnya KPK sudah menempuh berbagai upaya agar para wakil rakyat di Senayan segera menyerahkan LHKPN. Salah satunya, sebut Haryono, adalah membuka stan LHKPN di DPR. KPK, sambung Haryono, pada November lalu juga menemui empat pimpinan Fraksi di DPR untuk mengingatkan tentang batas akhir waktu penyerahan LHKPN.
Sesuai aturan, anggota DPR hasil Pemilu 2009 yang dilantik pada 1 Oktober lalu harusnya menyerahkan LHKPN selambat-lambatnya 60 hari sejak dilantik. Menurut wakil Ketua KPK Haryono Umar, seharusnya batas waktu penyerahan adalah 1 Desember lalu.
Baca Juga:
Karenanya, Haryono mengungkapkan bahwa KPK akan segera menyurati para wakil rakyat yang belum menyerahkan LHKPN. "Kita juga akan meminta Ketua DPR untuk menghimbau anggotanya agar segera menyerahkan LHKPN," ujar Haryono saat dihubungi wartawan, Rabu (23/12).
Baca Juga:
JAKARTA - Kesadaran wakil rakyat di Senayan untuk melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) patut dipertanyakan. Hingga
BERITA TERKAIT
- Kapan Jadwal Pelantikan Afni sebagai Bupati Siak? KPU Menjawab
- Sidang Kabinet Seharusnya Bahas Persoalan Bangsa, Bukan Ijazah Palsu
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN