Baru 157 Anggota DPR Serahkan LHKPN

Baru 157 Anggota DPR Serahkan LHKPN
Baru 157 Anggota DPR Serahkan LHKPN
JAKARTA - Kesadaran wakil rakyat di Senayan untuk melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) patut dipertanyakan. Hingga hari ini, baru 157 dari 560 anggota DPR yang sudah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara/Pejabat Negara (LHKPN). Padahal ada 560 anggota DPR.

Sesuai aturan, anggota DPR hasil Pemilu 2009 yang dilantik pada 1 Oktober lalu harusnya menyerahkan LHKPN selambat-lambatnya 60 hari sejak dilantik. Menurut wakil Ketua KPK Haryono Umar, seharusnya batas waktu penyerahan adalah 1 Desember lalu.

Karenanya, Haryono mengungkapkan bahwa KPK akan segera menyurati para wakil rakyat yang belum menyerahkan LHKPN. "Kita juga akan meminta Ketua DPR untuk menghimbau anggotanya agar segera menyerahkan LHKPN," ujar Haryono saat dihubungi wartawan, Rabu (23/12).

Wakil ketua KPK yang membidangi pencegahan itu mengungkapkan, sebenarnya KPK sudah menempuh berbagai upaya agar para wakil rakyat di Senayan segera menyerahkan LHKPN. Salah satunya, sebut Haryono, adalah membuka stan LHKPN di DPR. KPK, sambung Haryono, pada November lalu juga menemui empat pimpinan Fraksi di DPR untuk mengingatkan tentang batas akhir waktu penyerahan LHKPN.

JAKARTA - Kesadaran wakil rakyat di Senayan untuk melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) patut dipertanyakan. Hingga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News