Baru 157 Anggota DPR Serahkan LHKPN
Rabu, 23 Desember 2009 – 10:59 WIB
JAKARTA - Kesadaran wakil rakyat di Senayan untuk melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) patut dipertanyakan. Hingga hari ini, baru 157 dari 560 anggota DPR yang sudah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara/Pejabat Negara (LHKPN). Padahal ada 560 anggota DPR. Wakil ketua KPK yang membidangi pencegahan itu mengungkapkan, sebenarnya KPK sudah menempuh berbagai upaya agar para wakil rakyat di Senayan segera menyerahkan LHKPN. Salah satunya, sebut Haryono, adalah membuka stan LHKPN di DPR. KPK, sambung Haryono, pada November lalu juga menemui empat pimpinan Fraksi di DPR untuk mengingatkan tentang batas akhir waktu penyerahan LHKPN.
Sesuai aturan, anggota DPR hasil Pemilu 2009 yang dilantik pada 1 Oktober lalu harusnya menyerahkan LHKPN selambat-lambatnya 60 hari sejak dilantik. Menurut wakil Ketua KPK Haryono Umar, seharusnya batas waktu penyerahan adalah 1 Desember lalu.
Baca Juga:
Karenanya, Haryono mengungkapkan bahwa KPK akan segera menyurati para wakil rakyat yang belum menyerahkan LHKPN. "Kita juga akan meminta Ketua DPR untuk menghimbau anggotanya agar segera menyerahkan LHKPN," ujar Haryono saat dihubungi wartawan, Rabu (23/12).
Baca Juga:
JAKARTA - Kesadaran wakil rakyat di Senayan untuk melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) patut dipertanyakan. Hingga
BERITA TERKAIT
- Prioritaskan Kemajuan Petani, Sudaryono Modali KWT Magelang Belanja Benih dan Bibit
- Baru Dilantik jadi Anggota PPK, Dikdik Budianto Diminta Mundur, Masalahnya Serius!
- Yusril Mundur, Fahri Pimpin Partai Bulan Bintang
- Sudaryono Siapkan Pentas Besar untuk Sanggar Tari di Sragen
- Pilgub Jateng 2024, PDIP Mulai Bergerak
- Jumlah Kementerian di Era Prabowo Kemungkinan Bertambah