Baru 18 BUMN Yang Ikut JKN
Jumat, 15 Agustus 2014 – 07:24 WIB

Baru 18 BUMN Yang Ikut JKN
"Tentu akan disesuaikan. Untuk denda, menurut aturan sebesar 0,1 persen dari iuran yang seharusnya dibayarkan. Sedangkan untuk pelayanan publik akan distop ijin tender, ijin mendirikan banguan dan ijin menggunakan tenaga kerja asing," urai Irfan.
Baca Juga:
Hingga Juli 2014 sendiri, sebanyak 126 juta orang telah terdaftar dalam BPJS Kesehatan. Jumlah tersebut termasuk penerima bantuan iuran (PBI) sebanyak 86,4 juta jiwa. (mia)
JAKARTA -- Pada 1 Januari 2015 nanti, seluruh badan usaha milik negara (BUMN) wajib mengikuti program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Liburan Tanpa Izin, Bupati Indramayu Bakal Magang di Kantor Kemendagri
- Stok Beras Melonjak, Waka MPR: Komitmen Presiden Prabowo Langsung Dibuktikan
- Otto Hasibuan Minta Peserta PKPA Bisa Menaati Kode Etik Ketika Menjadi Advokat
- Majelis Ulama Indonesia Tegaskan Vasektomi Hukumnya Haram
- Pemerintah Janji Tindak Ormas Nakal, Termasuk Grib Jika Bersalah
- Mbak Ita & Suami Kompak Mengaku Tak Tahu Soal Aliran Fee 13 Persen dari Proyek di Kecamatan