Baru 3 Bulan Bebas, Endang Masuk Penjara Lagi, Kasusnya Ngeri

Baru 3 Bulan Bebas, Endang Masuk Penjara Lagi, Kasusnya Ngeri
Endang, pelaku penusukan beserta barang bukti saat diamankan di Polsek Sukarami Palembang, Jumat (13/10). Foto: Cuci Hati/JPNN.com.

jpnn.com, PALEMBANG - Pria bernama Endang Irawan (40), warga Jalan Rama VIII, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang nekat menusuk suami siri istrinya menggunakan senjata tajam jenis pisau.

Peristiwa penusukan tersebut terjadi di rumah pelaku, Rabu (11/10/2023) siang.

Akibat penusukan, korban Edwar Safari mengalami luka di bagian tangan dan kaki sehingga harus dilarikan ke rumah sakit.

Kapolsek Sukarami Kompol M Ikang Ade Putra menuturkan, Endang menikah dengan istrinya secara siri.

Saat Endang masuk ke dalam penjara, istrinya tersebut kemudian menikah dengan Edwar secara siri juga.

"Pelaku Endang ini sebelumnya divonis kurungan penjara hingga 5 tahun kasus narkoba," kata Ikang, Jumat (13/10).

Setelah pelaku Endang keluar dari penjara, wanita tersebut kembali pulang ke rumah dan meninggalkan korban Edwar.

Tidak terima, Edwar lalu menemui wanita yang dinikahinya secara siri itu ke rumah Endang.

Pria bernama Endang Irawan (40), warga Jalan Rama VIII, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang nekat menusuk suami siri istrinya...

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News