Baru 3 Bulan jadi Pengawal Pribadi Gubernur Kepri, Polisi ARG Dipecat dari Anggota Polri
Kamis, 03 Februari 2022 – 04:51 WIB
Ketiganya saat ini masih menjalani pemeriksaan secara maraton oleh Tim Penyidik Direktorat Polda Kepri.
"Penyidik tengah mendalami motif ketiga pelaku, dan asal-usul narkoba tersebut," ungkapnya.
Harry menyampaikan perbuatan ketiga tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun.
"Khusus oknum polisi ARG ditambah hukuman pemecatan," katanya menegaskan.
Harry menegaskan Polri sudah berkomitmen akan menindak tegas bagi anggota yang terlibat tindak pidana, khususnya narkotika. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Tindakan polisi ARG tidak bisa ditoleransi, sebab telah mencoreng nama baik institusi Polri.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Polri Luncurkan Buku untuk Memperkuat Manajemen SDM Kepolisian
- Dukung Program Single Data SIM Menggunakan NIK, Sahroni: Perhatikan Keamanannya
- Mencabuli 11 Anak di Bogor, Pemilik Warung Kelontong Diringkus Polisi
- Polri Resmi Meluncurkan SIM C1, Ini Syarat Pengajuannya
- 5 Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Polda Jabar, Terancam Hukuman Mati
- Sempat Kabur, Anak yang Membunuh Ibu Kandung di Kerinci Ditangkap Polisi