Baru 3 Bulan jadi Pengawal Pribadi Gubernur Kepri, Polisi ARG Dipecat dari Anggota Polri
jpnn.com, TANJUNGPINANG - Polda Kepulauan Riau (Kepri) memecat anggotanya berinisial ARG dari anggota Polri karena terlibat kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 6,7 kilogram.
ARG bertugas menjadi pengawal pribadi Gubernur Provinsi Kepri Ansar Ahmad.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt mengatakan tindakan ARG tidak bisa ditoleransi, sebab telah mencoreng nama baik institusi Polri.
"Kapolda Kepri atas instruksi kapolri, akan menerapkan hukuman pidana dan pemecatan terhadap ARG," kata Harry dalam keterangan pers di Mapolda Kepri, Batam, Rabu.
Harry menjelaskan oknum ARG baru sekitar tiga bulan menjadi pengawal pribadi Gubernur Ansar Ahmad.
Dia ditangkap Tim Satnarkoba Polres Tanjungpinang bersama dua rekan lainnya berinisial M dan BTP di dua lokasi berbeda, yakni di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan, Senin 24 Januari 2022.
Polisi turut menyita alat bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 6,7 kilogram dari ketiganya.
Saat diamankan, oknum ARG sedang tidak melaksanakan tugas kedinasan mengawal Gubernur Kepri.
Tindakan polisi ARG tidak bisa ditoleransi, sebab telah mencoreng nama baik institusi Polri.
- Kasus Perusakan Kantor Gubernur Jambi, Polisi Tetapkan Tersangka Baru
- 3 Pelaku yang Mempromosikan Judi Online, Terancam 10 Tahun Penjara
- Berawal dari Laporan Masyarakat, Polisi Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal di Kota Gorontalo
- Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu Digagalkan Polri, Brigjen Mukti: Ini Modus Baru
- 4 Anggota Polresta Ambon Diberi Sanksi PTDH, Kombes Driyano Bilang Begini
- Gembong Narkoba Fredy Pratama Masih di Hutan, Kehabisan Modal, Istrinya Bakal Dimiskinkan