Baru 3 Bulan Keluar Penjara Eh Tertangkap Lagi

Baru 3 Bulan Keluar Penjara Eh Tertangkap Lagi
Residivis tertangkap polisi lagi. Foto : JPG/Pojokpitu

BACA JUGA : Residivis Masuk Penjara Lagi, Gitu Aja Terus Sampai Tobat

 

Selanjutnya 7 kantong plastik besar berisi 6930 butir pil warna putih berlogo l dan 1 buah HP warna putih merek Samsung.

"Pelaku baru 3 bulan bebas dari rutan dalam kasus yang sama di wilayah Kediri," kata AKBP Didit.

Tersangka akan dikenakan pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) subs pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, yang diancam dengan pidana maksimal 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 1.5 miliar. (yos/jpnn)


Polisi menangkap residivis yang mengedarkan sekitar 7000 pil double L setelah keluar penjara.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News