Baru 3 Bulan Keluar Penjara Eh Tertangkap Lagi
Selasa, 07 Mei 2019 – 07:04 WIB
BACA JUGA : Residivis Masuk Penjara Lagi, Gitu Aja Terus Sampai Tobat
Selanjutnya 7 kantong plastik besar berisi 6930 butir pil warna putih berlogo l dan 1 buah HP warna putih merek Samsung.
"Pelaku baru 3 bulan bebas dari rutan dalam kasus yang sama di wilayah Kediri," kata AKBP Didit.
Tersangka akan dikenakan pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) subs pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, yang diancam dengan pidana maksimal 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 1.5 miliar. (yos/jpnn)
Polisi menangkap residivis yang mengedarkan sekitar 7000 pil double L setelah keluar penjara.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- 2 Penjambret yang Kerap Beraksi di Pekanbaru Ini Sudah Ditangkap
- Suami Istri, Adik, dan Teman Diringkus Polisi, 2 Pelaku Residivis
- 78 Pegawai KPK Pelaku Pungli di Rutan Cuma Minta Maaf, Reza Indragiri: Bobrok!
- Wanita 30 Tahun Ini Ditangkap Polisi, Suaminya Kabur, Kasusnya Berat
- Korban Pembacokan di Palembang Jadi Tersangka, Begini Penjelasan Polisi
- Jambret di Jalan Agung Tunggal Balikpapan Ternyata Residivis