Baru 30% Kursi PPPK Terisi, Pengangkatan Massal Mendesak, Jika Tidak...

Di satu sisi, kata Rizki, secara kebutuhan nasional diperlukan pengangkatan massal sebagai PPPK agar bisa menutupi kekurangan ASN yang saat ini terjadi.
Dia menilai Pemda terbelenggu dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.
Namun, di satu sisi kebutuhan ASN setiap tahun bertambah seiring banyaknya pegawai yang pensiun.
Sementara, rekrutmen pegawai ASN tidak bisa menutupi kebutuhan jabatan yang diperlukan pemerintah daerah.
Rizki mengungkapkan saat ini Pemda dihadapkan pada situasi kebutuhan tidak selaras dengan anggaran untuk bisa menggaji dan memberikan tunjangan kepada PPPK.
Jika masalah anggaran tidak dicarikan solusinya, rekrutmen PPPK 2022 secara besar-besaran akan gagal.
Kalau tidak ada pengangkatan PPPK massal, tenaga honorer yang ada mau diapakan.
Berita P3K Terbaru: Kursi PPPK yang terisi baru 30 persen, jika tidak ada pengangkatan PPPK massal, apa yang akan terjadi kepada honorer? Simak
- Jadi Pelopor AI, BINUS University Dorong Ekosistem Kerja Kreatif Berbasis Teknologi
- Soal Jadwal Pengangkatan CPNS & PPPK 2024, Pak Alim Sanjaya Beri Penjelasan Begini
- Refleksi Hardiknas 2025, Lita Nilai Kesenjangan Pendidikan Masih Jadi Tantangan Besar
- Peringati Hardiknas, Waka MPR Dorong Kebijakan Penyediaan Layanan Pendidikan berkualitas
- Ini Kontribusi Pertamina untuk Sektor Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045
- Sudah Ada yang Masuk Daftar Hitam, Tak Bisa Daftar CPNS & PPPK