Baru 4 Hari Keluar Penjara, Kangen Masuk Rumah Orang

Baru 4 Hari Keluar Penjara, Kangen Masuk Rumah Orang
Pelaku (kedua dari kiri) ditahan di Mapolres Tarakan. Foto: Radar Tarakan/JPNN.com

Er sendiri, dikatakan Arief, adalah satu pelaku spesialis pencuri yang baru saja keluar dari jeruji besi. Ia dihukum dengan pidana 1 tahun 8 bulan, dan hanya menjalani tujuh bulan masa hukuman.

“Baru empat hari keluar sudah kembali beraksi. Dan dari hasil pengembangan kami, Hp Blackberry yang diambil Er telah ia jual dengan harga Rp 300 ribu, demi ditukarkan dengan barang haram berupa sabu-sabu,” ucapnya.

Er sudah diamankan di Mako Polres Tarakan.Dia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.

“Hingga saat ini masih dalam lidik, dan masih dalam pengembangan,” jelas Arief. (eru/ash)


Baru empat hari keluar dari penjara, Er (40) kembali melakukan aksi pencurian di dua rumah sekaligus di hari yang sama.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News