Baru 42 Persen Sekolah PTM Terbatas, Kasus Covid-19 Sudah 19.153

Baru 42 Persen Sekolah PTM Terbatas, Kasus Covid-19 Sudah 19.153
Sekjen FSGI, Heru Purnomo. Foto: Dokpri

jpnn.com, JAKARTA - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyampaikan keprihatinan atas kasus Covid-19 di sekolah selama pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

Sekjen FSGI Heru Purnomo mengungkapkan kasus Covid-19 paling banyak terjadi di SD sebesar 2,78 persen atau 581 sekolah. Disusul, 252 PAUD, SMP sebanyak 241 sekolah.

Kemudian SMA sebanyak 107 sekolah, SMK 70 sekolah, dan terakhir Sekolah Luar Biasa (SLB) sebanyak 13 sekolah. 

"Kami menyesalkan ribuan peserta didik dan pendidik/tenaga kependidikan yang terkonfirmasi Covid-19, mulai dari jenjang pendidikan PAUD sampai SMA/SMK, dengan kasusnya tertinggi di jenjang SD," kata Heru di Jakarta, Minggu (26/9).

Dia melanjutkan kalau dijumlah dari PAUD sampai SMA/SMK termasuk SLB maka yang terkonfirmasi Covid mulai dari peserta didik, pendidik dan tenga kependidikan mencapai 19.153 orang.  Ini angka yang sangat besar. Padahal kata Heru PTM baru digelar oleh 42 persen satuan pendidikan.

"Baru 42 persen saja sudah tinggi kasus, Covid-19 apalagi jika PTM digelar serentak nantinya," ucapnya.

Heru mengungkapkan pihaknya bingung dengan kebijakan pemerintah membuka sekolah PAUD dan SD, tetapi tidak membuka perguruan tinggi, padahal mahasiswa umumnya sudah divaksin dan perilaku mahasiwa lebih terkontrol. Sementara peserta didik TK dan SD belum divaksin dan perilaku usia itu sulit dikontrol, sehingga rentan terjadi penularan.

Sebelumnya Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbudristek Jumeri menyatakan data yang beredar ke publik bukan menunjukkan klaster Covid-19 di sekolah, tetapi data satuan pendidikan yang melaporkan adanya warga sekolah yang pernah tertular Covid-19 dan akumulasi selama 14 bulan (sejak Juli 2020). 

FSGI menyayangkan terjadinya kasus Covid-19 di sekolah yang melakukan PTM terbatas padahal baru 42 persen yang melaksanakannya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News