Baru 8 Provinsi Terapkan Kawasan Tanpa Rokok

Baru 8 Provinsi Terapkan Kawasan Tanpa Rokok
Baru 8 Provinsi Terapkan Kawasan Tanpa Rokok
JAKARTA - Jelang proses pengesahan Rencana Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Produk Tembakau (RPP PPT), mayoritas pemerintah daerah belum memberikan dukungan penuh atas RPP PPT tersebut. Dari 33 provinsi di Indonesia, baru delapan provinsi dan 11 Kabupaten/Kota yang telah memiliki kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Padahal, kebijakan pemerintah atas KTR tersebut diberlakukan melalui Undang-Undang Kesehatan No 36 Tahun 2009 Pasal 115 ayat (1) dan (2). Dalam aturan tersebut, termuat bahwa Pemerintah Daerah wajib menetapkan dan menerapkan KTR di wilayahnya.

Menurut Direktur Pengendalian Penyakit Tidak Menular (PPTM) Kemenkes, Azimal, KTR merupakan tanggung jawab seluruh komponen bangsa, termasuk pemerintah untuk melindungi generasi muda dari asap rokok. "Namun, belum seluruh pemerintah daerah mendukung upaya tersebut. "Beberapa daerah yang telah memiliki kebijakan KTR memang baru delapan dan 11 kabupaten/kota telah memiliki peraturan daerah (Perda)," urai Azimal, di Jakarta, Sabtu (28/5).

Delapan propinsi yang telah memiliki kebijakan KTR,urai Azimal, antara lain, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Sumatera Barat, Jawa Tengah, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Jawa Timur, Kalimantan Barat. Sementara, "kesebelas kabupaten/kota yang telah memiliki Perda, diantaranya, "Palembang, Jakarta, Bogor, Tangerang, Bandung, Surabaya, Pontianak, Sragen, Padang Panjang, Payahkumbuh, dan Cirebon.

JAKARTA - Jelang proses pengesahan Rencana Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Produk Tembakau (RPP PPT), mayoritas pemerintah daerah belum memberikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News