Baru 8 Provinsi Terapkan Kawasan Tanpa Rokok
Minggu, 29 Mei 2011 – 05:50 WIB

Baru 8 Provinsi Terapkan Kawasan Tanpa Rokok
JAKARTA - Jelang proses pengesahan Rencana Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Produk Tembakau (RPP PPT), mayoritas pemerintah daerah belum memberikan dukungan penuh atas RPP PPT tersebut. Dari 33 provinsi di Indonesia, baru delapan provinsi dan 11 Kabupaten/Kota yang telah memiliki kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Delapan propinsi yang telah memiliki kebijakan KTR,urai Azimal, antara lain, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Sumatera Barat, Jawa Tengah, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Jawa Timur, Kalimantan Barat. Sementara, "kesebelas kabupaten/kota yang telah memiliki Perda, diantaranya, "Palembang, Jakarta, Bogor, Tangerang, Bandung, Surabaya, Pontianak, Sragen, Padang Panjang, Payahkumbuh, dan Cirebon.
Padahal, kebijakan pemerintah atas KTR tersebut diberlakukan melalui Undang-Undang Kesehatan No 36 Tahun 2009 Pasal 115 ayat (1) dan (2). Dalam aturan tersebut, termuat bahwa Pemerintah Daerah wajib menetapkan dan menerapkan KTR di wilayahnya.
Baca Juga:
Menurut Direktur Pengendalian Penyakit Tidak Menular (PPTM) Kemenkes, Azimal, KTR merupakan tanggung jawab seluruh komponen bangsa, termasuk pemerintah untuk melindungi generasi muda dari asap rokok. "Namun, belum seluruh pemerintah daerah mendukung upaya tersebut. "Beberapa daerah yang telah memiliki kebijakan KTR memang baru delapan dan 11 kabupaten/kota telah memiliki peraturan daerah (Perda)," urai Azimal, di Jakarta, Sabtu (28/5).
Baca Juga:
JAKARTA - Jelang proses pengesahan Rencana Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Produk Tembakau (RPP PPT), mayoritas pemerintah daerah belum memberikan
BERITA TERKAIT
- Hakim Menolak Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi PMI Palembang
- Gubernur Rudy Mas’ud Mengunjungi Kediaman Dedi Mulyadi, Ini yang Bahas
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba
- Malik Nuh Jaidi: Harmoni Keluarga yang Menguatkan Langkah Bisnis
- Tuntaskan Kemiskinan, Khofifah Bersama Muslimat NU Terbukti Mampu Mengatasi Persoalan Rakyat
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan