Baru 8 Provinsi Terapkan Kawasan Tanpa Rokok
Minggu, 29 Mei 2011 – 05:50 WIB
Selain kesebelas daerah tersebut, saat ini terdapat 10 kabupaten/kota yang telah memiliki draft KTR, seperti Ende, Enrekang, Propinsi Bali, Yogyakarta, Padang, Bukittingi, Tulungagung, Pekalongan, Semarang, dan Propinsi Sumbar. "Ya mudah-mudahan bisa segera disahkan perda KTR-nya,"lanjut dia.
Dia menguraikan, sebenarnya aliansi Bupati dan Walikota yang beranggotakan 14 kabupaten/kota telah terbentuk pada tanggal 24 Januari 2011. Aliansi terseut telah mengadakan dua kali pertemuan yang menghasilkan rekomendasi dan plan of action.
Dalam pelaksanaannya, aliansi bupati dan walikota tersebut telah sepakat untuk mengembangkan jumlah dari 14 menjadi 22 anggota. Anggota aliansi pun sepakat untuk mengimplementasikan kebijakan 100 persen KTR, menerapkan larangan iklan rokok dan bersama-sama dengan stakeholders lainnya mendukung kebijakan pengendalian tembakau di Indonesia.
"Sejauh ini, kita sudah berupaya untuk mensosialisasikan KTR. Setiap ada kesempatan ke daerah, kita selalu sosialiasi soal rokok. Tapi memang tidak bisa kita mendesak tiap daerah untuk menerapkan kebijakan KTR. Kita hanya bisa sosialisasikan,"imbuh dia. (ken)
JAKARTA - Jelang proses pengesahan Rencana Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Produk Tembakau (RPP PPT), mayoritas pemerintah daerah belum memberikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemendikbudristek: Semester II 2024/2025 Semua Prodi Gunakan Penomoran Sertifikat Profesi Nasional
- Bareskrim Bekuk 2 Pelaku Kejahatan Siber yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar
- RI-Austria Sepakat Memperkuat Kerja Sama Pengembangan BLK Maritim di BBPVP Makassar
- Long Weekend, ASDP Imbau Pengguna Beli Tiket dari Sekarang
- BAZNAS Tanggap Bencana Merespons Cepat Musibah Banjir dan Longsor di Sulsel
- KPK Bongkar Peran Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di Kasus Korupsi Insentif Pajak, Oalah