Baru Bebas, Residivis Kembali Ditangkap Saat Transaksi dengan Wanita Nakal

Baru Bebas, Residivis Kembali Ditangkap Saat Transaksi dengan Wanita Nakal
Pelaku diborgol. Ilustrasi Foto: JPNN.com

BACA JUGA: Timnas Indonesia U-19 Tundukkan Tiongkok 3-1 di Surabaya

"Untuk mobil diketahui rental, dan barang bukti lain yang diamankan berupa uang senilai Rp400 ribu. Kami juga minta bekap Polres Bartim dalam penanganan," ucapnya. (log/ami)

Seorang pria berinisial AA, 35, warga Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, ditangkap lantaran memiliki sabu-sabu. Ia ditangkap bersama bersama rekannya XL, 22.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News