Baru Dilantik Langsung Dibatalkan, Kini Dilantik Lagi

Syarat-syaratnya berupa kualifikasi akademik, pangkat dan golongan, pernah menduduki jabatan eselon III kurang lebih 2 tahun.
"Namun tidak disebutkan harus memiliki pengalaman terkait administrasi kependudukan," katanya.
Wakil Ketua II DPRD Hamzah Sidik mengatakan pihaknya akan mengundang panitia seleksi job biding tersebut.
Apalagi ada teguran dari kemendagri yang dilayangkan pascapelantikan berdasarkan SK Bupati.
"Meski saat ini Sarce telah dilantik berdasarkan SK Mendagri, namun proses yang dilewati sebelumnya menjadi perhatian penting mengapa hak angket ini dilakukan. Mengapa ada proses pelantikan yang tidak sesuai mekanisme," kata Hamzah.
Dia menilai, Sarce adalah korban dari sistem pemerintahan yang lemah dalam pengisian jabatan.
"DPRD berharap, ke depan tidak ada lagi korban seperti Sarce. Hak angket dilakukan karena keinginan DPRD untuk perbaikan tata kelola dan sistem pemerintahan daerah ini," katanya.
Untuk diketahui, Bupati Gorontalo Utara Indra Yasin akhirnya melantik kembali Sarce Kandou sebagai kadis dukcapil pada 19 Januari lalu.
Nasib yang dialami Sarce Kandou cukup berliku, baru dilantik sebagai kadis langsung dibatalkan, kini sudah dilantik lagi.
- Safrizal ZA Sebut Rumah Layak Hunian Tingkatkan IPM dan Menggerakkan Ekonomi
- Pemerintah Pastikan Proses Pengisian DPRP Mekanisme Pengangkatan Berjalan Transparan
- Ini Penjelasan Wamendagri Ribka Soal Upaya Kemendagri Awasi Pengelolaan Keuangan Daerah
- Kemendagri Beber Alasan Penunjukan Balikpapan Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari Otda 2025
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Peringati Hari Kartini, Wamendagri Ribka: Perempuan Harus Bangkit dan Bertransformasi