Baru Jokowi, Plt Kapolri Dikenal di Era Reformasi

Baru Jokowi, Plt Kapolri Dikenal di Era Reformasi
Baru Jokowi, Plt Kapolri Dikenal di Era Reformasi. Mantan Kapolri Jenderal Pol Sutarman (kanan) melakukan salam komando dengan Plt Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti (kiri) di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (16/1). (Setpres/Rusman)

jpnn.com - JAKARTA - Untuk kali pertama sejak era reformasi bergulir, Polri dipimpin seorang pelaksana tugas Kapolri. Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang urung melantik Komjen Pol Budi Gunawan lebih memilih tetap memberhentikan Jenderal Sutarman dari jabatan Kapolri. Dia memilih menggantinya dengan pelaksana tugas daripada meneruskan jabatan Sutarman hingga pensiun.

Keluarnya keppres pengangkatan Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai pelaksana tugas Kapolri merupakan hal baru dalam organisasi Polri, khususnya sejak reformasi bergulir. Sejak Polri dipisah dari TNI pada 1999, belum pernah ada jabatan Plt. Penggantian Kapolri selalu dilakukan secara definitif, tidak menggunakan pelaksana tugas.

Tercatat, ada sembilan Kapolri yang menjabat silih berganti selama 14 tahun terakhir. Yakni, Roesmanhadi, Roesdihardjo, Surojo Bimantoro, Chairuddin Ismail, Da’i Bachtiar, Sutanto, Bambang Hendarso Danuri, Timur Pradopo, dan terakhir Sutarman. Tidak ada satu pun Plt atau sejenisnya yang mewarnai masa transisi Kapolri lama ke Kapolri baru.

Dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, ada ulasan mengenai Plt. Tepatnya pada pasal 11 (5). Bunyi pasal tersebut, ”Dalam keadaan mendesak, presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat Plt Kapolri, lalu selanjutnya dimintakan persetujuan DPR.” Hanya, tidak ada penjabaran mengenai tugas dan wewenang Plt. Dalam penjelasan pasal itu, yang dimaksud ”keadaan mendesak” adalah suatu keadaan yang secara yuridis mengharuskan presiden menghentikan sementara Kapolri karena melanggar sumpah jabatan dan membahayakan keselamatan negara.

Begitu pula Perpres Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri. Dalam pasal 6 (2a), hanya disebutkan Wakapolri mewakili Kapolri saat berhalangan. Tak ada penjelasan lebih lanjut. Tidak ada satu pun regulasi mengenai Polri yang membahas Plt. Sebab, selama ini jabatan Plt Kapolri atau apa pun sebutannya tidak pernah ada. (byu/idr/c11/end)

JAKARTA - Untuk kali pertama sejak era reformasi bergulir, Polri dipimpin seorang pelaksana tugas Kapolri. Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang urung


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News