Baru Kenal 4 Bulan, Siswi SMP Sudah 10 Kali Begituan Dengan Pacar

Baru Kenal 4 Bulan, Siswi SMP Sudah 10 Kali Begituan Dengan Pacar
Ilustrasi. Foto: AFP

Untuk kasus pembakaran rumah, tersangka dijerat dengan Pasal 187 dan 188 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Sedangkan untuk persetubuhan, MA dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (mad/bud)


KUALA PEMBUANG - Polres Seruyan berhasil menangkap pelaku pembakaran tujuh rumah warga di Jalan Beringin RT 05 Desa Tumbang Manjul, Kecamatan Seruyan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News