Baru Kenal 4 Bulan, Siswi SMP Sudah 10 Kali Begituan Dengan Pacar
Senin, 29 Agustus 2016 – 21:31 WIB
Untuk kasus pembakaran rumah, tersangka dijerat dengan Pasal 187 dan 188 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Sedangkan untuk persetubuhan, MA dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (mad/bud)
KUALA PEMBUANG - Polres Seruyan berhasil menangkap pelaku pembakaran tujuh rumah warga di Jalan Beringin RT 05 Desa Tumbang Manjul, Kecamatan Seruyan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Kronologi Kecelakaan Ambulans dan Truk Gandeng di Tol Batang-Semarang
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Kementan Mengevaluasi Upsus Antisipasi Darurat Pangan di Kalimantan Selatan