Baru Masuk Usulan Aspirasi, Damayanti Sudah Minta Fee

Baru Masuk Usulan Aspirasi, Damayanti Sudah Minta Fee
Anggota DPR dari PDIP Damayanti Wisnu Putranti. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeber modus anggota DPR Damayanto Wisnu Putranti dalam mencari untung dari dana aspirasi proyek infrastruktur di Maluku. Politikus PDI Perjuangan itu mulai beroperasi dengan memelototi usulan program aspirasi dari Komisi V DPR ke Kementeruan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Namun, Damayanti memang tak turun langsung dalam mengecek usulan aspirasi. Ia memerintahkan stafnya, Ferri Anggrianto untuk mengeceknya dengan menemui Kepala Bagian Administrasi Penganggaran Biro Perencanaan Anggaran dan Kerja Sama Luar Negeri Setjen Kemenpupera Ign Wing Kusbimanto.

Ferri mendapat informasi dari Wing bahwa usulan program aspirasi milik Yanti sudah disetujui pimpinan Komisi V DPR dan Kemenpupera. "Informasi tersebut kemudian disampaikan Ferri Anggrianto kepada terdakwa," kata JPU Iskandar Marwanto saat membacakan dakwaan atas Damayanto  di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/6).

Setelah memperoleh kepastian, Yanti pada 20 November 2015 memerintahkan stafnya, Dessy Ariyati Edwin untuk menghubungi Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir. Dessy menanyakan tentang realisasi komitmen fee dari Abdul Khoir.

Selanjutnya pada 25 November 2015, Abdul memerintahkan stafnya di PT WTU Erwantoro menyiapkan duit Rp 3,28 miliar untuk ditukarkan dalam bentuk mata uang dolar Singapura sebesar SGD 328 ribu. Abdul lantas menyerahkan duit itu ke Damayanti, Dessy dan Julia Prasetyarini alias Uwi, di Restoran Merah Delima, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Duit itu kemudian dibagi-bagi. Yanti -sapaan Damayanti- mendapat SGD 245.700, sedangkan Dessy dan Uwi masing-masing SGD 41.150.

Damayanti juga meminta Abdul menyiapkan yang untuk keperluan sebuah pilkada di Jawa Tengah. Abdul kemudian menyuruh Erwantoro menyiapkan Rp 1 miliar untuk diserahkan ke Yanti.

Pada 26 November 2015, Erwantoro memberikan uang pecahan dolar Amerika Serikat (USD) setara Rp 1 miliar kepada Dessy dan Julia di kantor Kemenpupera, Kebayoran Baru, Jaksel. Selanjutnya Yanti menyerahkan uang itu ke Dessy dan Julia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News