Baru Selesai Begituan dengan Istri, Tak Puas, ZD Diam-diam Masuk Kamar Anak Tiri, Astagaaa
Rabu, 19 Agustus 2020 – 01:59 WIB
"Kami menjerat dengan pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) pasal 76 huruf d UU No 17 tahun 2016, pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ungkapnya.
BACA JUGA: Respons MM Soal Videonya yang Beredar di Medsos: Masa Depan Saya Benar-benar Hancur
Namun karena ZD melakukan berulang kali dan ia memiliki hubungan dengan korban maka dimungkinkan ancamannya bisa seumur hidup.(antara/jpnn)
Seorang pria berinisial ZD, harus berurusan dengan polisi karena mencabuli anak tirinya yang baru berusia 5 tahun di rumahnya di Kecamatan Buer Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Dianggap Istri Tidak Perkasa, ML Berbuat Asusila kepada Anak Tirinya, Sontoloyo!
- Berkas Perkara Pelecehan 29 Santriwati di Sumbawa Bolak-balik dari Jaksa ke Polisi, Ada Apa?
- Pelaku Pencabulan 7 Bocah di Cakung Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
- Bamsoet Pastikan Indonesia Gelar 2 Seri MXGP 2024 di Sumbawa & Lombok
- Banjir Bandang & Tanah Longsor Menerjang Sumbawa
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Oknum PNS di Jawa Tengah Ditangkap Polda Gorontalo