Barusan Beli Sabu, RH Dibekuk Polisi

jpnn.com - BANDUNG - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung menangkap seorang pria berinisial RH (32) warga Kampung Sepen, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung. Ia ditangkap karena memiliki narkoba jenis sabu-sabu.
"Tersangka kami tangkap di Jalan Cikutra, Kelurahan Sukapada, Kecamatan Cibeunying Kaler," kata Kasat Reserse Narkoba AKBP Nugroho Arianto, Minggu (8/2).
Nugroho menambahkan, RH dicokok polisi, Jumat (30/1) sekitar pukul 14.00. Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti satu paket sabu-sabu.
Menurut penuturan tersangka, barang haram itu didapat dari seseorang bernama Asep. Barang bukti itu pula yang didapat RH dari Asep sebelum dibekuk anggota Subnit II Unit I Satres Narkoba. "Asep, yang memasok barang untuk tersangka sedang kami cari," ucap Nugroho.
Atas perbuatannya, RH dikenakan Pasal 112 junto Pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(radarbandung/jpnn)
BANDUNG - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung menangkap seorang pria berinisial RH (32) warga Kampung Sepen, Kecamatan Pameungpeuk,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Fakta-Fakta Pengunjung THM Ditembak Mati, Mencekam
- Pakai Jaket Ojol, OTK Tembak Mati Pengunjung Tempat Hiburan Malam
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara