Basrief Perintahkan Ekseksusi Susno

Basrief Perintahkan Ekseksusi Susno
Basrief Perintahkan Ekseksusi Susno
Dalam kasus Salmah Arowana Lestari, Susno yang kala itu menjabat Kabareskrim terbukti telah menyalahgunakan wewenang dengan menerima uang senilai Rp 500 juta dengan tujuan mempercepat penanganan kasus tersebut.

Putusan yang menurut direktori putusan MA dibacakan pada 22 November 2012, juga mengharuskan Susno membayar denda senilai 200 juta subsider 6 bulan kurungan tambahan. Susno diwajibkan pula mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp 4 miliar. Jika dalam waktu sebulan sejak menerima putusan uang kerugian negara tersebut tak dibayar, maka sebagai gantinya harta benda Susno akan disita untuk negara. (pra/jpnn)

JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief memastikan kembali bahwa pihaknya akan tetap melakukan eksekusi terhadap mantan Kabareskrim Polri, Komisaris


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News