Basrief Perintahkan Ekseksusi Susno
Jumat, 08 Maret 2013 – 19:31 WIB
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief memastikan kembali bahwa pihaknya akan tetap melakukan eksekusi terhadap mantan Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji. Menurutnya, tugas jaksa sudaht diatur dengan jelas dalam Pasal 370 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Darimana sejarahnya putusan berkekuatan tetap dari Mahkamah Agung tidak dijalankan oleh jaksa. Tidak ada alasan jaksa tak jalankan eksekusi," kata Basrief, Jumat (8/3).
Pernyataan Basrief muncul saat ditanya wartawan soal adanya penolakan dari Susno yang mengaku punya dasar hukum tak dieksekusi. Dasar tersebut adalah tak dimuatnya perintah penahanan dalam putusan kasasi terhadap dirinya. Meski memastikan akan mengeksekusi, Basrief menolak menyebutkan hari pelaksanaan eksekusi terhadapa Susno. "Tergantung waktu (pelaksanaan eksekusi)," tambah Basrief.
Susno dihukum penjara selama 3,5 tahun setelah permohonan kasasinya ditolak majelis agung diketuai Zaharuddin Utama dan beranggotakan Leopad Luhut Hutagalung, Sri Murwahyuni, serta dibantu 2 hakim ad hoc. Dengan begitu mantan Kapolda Jawa Barat ini terbukti bersalah telah melakukan korupsi saat menangani kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat tahun 2008.
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief memastikan kembali bahwa pihaknya akan tetap melakukan eksekusi terhadap mantan Kabareskrim Polri, Komisaris
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Dirut Energy Kita Satrio Wibowo
- VDR Berbagi Terang, Panti Asuhan tak Lagi Redup
- BMKG: Titik Panas di Kaltim Alami Penurunan
- Pedemo di Patung Kuda Monas Diwarnai Aksi Teatrikal, Lihat
- ID Food Akan Tingkatkan Akses Perempuan di Sektor Pertanian & Pangan Lewat Digitalisasi
- Kemensos Uji Publik Tata Cara Usulan DTKS melalui Musyawarah Desa