Basrief: Ridwan Ikut Menyerang
Rabu, 02 Maret 2011 – 15:58 WIB
JAKARTA- Kejaksaan akhirnya angkat bicara soal tuntutan 8 bulan penjara pada tiga terdakwa pembunuh wartawan SUN TV, Ridwan Salamun. Jaksa Agung Basrief menilai tuntutan tersebut sudah wajar karena dari fakta persidangan terungkap, ketiga terdakwa membela diri bukan berniat membunuh Ridwan. "Terdakwa sampai ada yang luka serius dan dapat jahitan lebih dari 100, jadi luka permanen," kata Basrief sembari menceritakan fakta persidangan yang dilaporkan jaksa dari Pengadilan Negeri Tual, Maluku Tenggara.
Alasan lain, saat kejadian tambah Basrief, Ridwan tak sedang melakukan peliputan tapi justru terlibat dalam penyerangan. "Tolong didudukan pada persoalan yang sebenarnya bahwa posisinya (Ridwan) tidak dalam meliput,"kata Basrief, Rabu (2/3).
Berdasarkan laporan yang didapat, jelas Basrief, saat bentrok dua desa di Kota Tual berlangsung, Ridwan ikut menyerang sambil membawa parang. Berbekal senjata tajam itu, tambah Basried, korban kemudian menyerang ketiga terdakwa hingga salah satunya luka berat.
Baca Juga:
JAKARTA- Kejaksaan akhirnya angkat bicara soal tuntutan 8 bulan penjara pada tiga terdakwa pembunuh wartawan SUN TV, Ridwan Salamun. Jaksa Agung
BERITA TERKAIT
- Kekurangan Guru Makin Besar, Pengangkatan Honorer Menjadi PNS & PPPK Mendesak Dilakukan
- Sadali Ie Dilantik jadi Pj. Gubernur Maluku, Mendagri Tito Berpesan Begini
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Wamenaker: Kami Berharap Pemerintah Arab Saudi Berikan Kesempatan Kerja Bagi PMI
- Sekjen Kemnaker: Jadikan PTSA Sarana Ciptakan Pelayanan Publik yang Lebih Baik dan Cepat
- KPAI Dorong Pemerintah Blokir Gim Tidak Sesuai Aturan