Basrief: Ridwan Ikut Menyerang

Basrief: Ridwan Ikut Menyerang
Basrief: Ridwan Ikut Menyerang
JAKARTA- Kejaksaan akhirnya angkat bicara soal tuntutan 8 bulan penjara pada tiga terdakwa pembunuh wartawan SUN TV, Ridwan Salamun. Jaksa Agung Basrief menilai tuntutan tersebut sudah wajar karena dari fakta persidangan terungkap, ketiga terdakwa membela diri bukan berniat membunuh Ridwan.

Alasan lain, saat kejadian tambah Basrief, Ridwan tak sedang melakukan peliputan tapi justru terlibat dalam penyerangan. "Tolong didudukan pada persoalan yang sebenarnya bahwa posisinya (Ridwan) tidak dalam meliput,"kata Basrief, Rabu (2/3).

Berdasarkan laporan yang didapat, jelas Basrief, saat bentrok dua desa di Kota Tual berlangsung, Ridwan ikut menyerang sambil membawa parang. Berbekal senjata tajam itu, tambah Basried, korban kemudian menyerang ketiga terdakwa hingga salah satunya luka berat.

"Terdakwa sampai ada yang luka serius dan dapat jahitan lebih dari 100, jadi luka permanen," kata Basrief sembari menceritakan fakta persidangan yang dilaporkan jaksa dari Pengadilan Negeri Tual, Maluku Tenggara.

JAKARTA- Kejaksaan akhirnya angkat bicara soal tuntutan 8 bulan penjara pada tiga terdakwa pembunuh wartawan SUN TV, Ridwan Salamun. Jaksa Agung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News