Basrief: Ridwan Ikut Menyerang
Rabu, 02 Maret 2011 – 15:58 WIB
Disaat terpojok itulah, kata dia, ada terdakwa yang menemukan sepotong besi kemudian dipukulkan pada Ridwan sampai dia meninggal. "Jadi pada dasarnya dia (ketiga terdakwa) tak membawa senjata tajam. Dia melakukan pembelaan diri," tambah Basrief.
Baca Juga:
Terkait ketidakpuasan dewan pers dan keluarga korban, Basrief mengaku dapat memahami. Namun patut diingat, kata dia, kasus bentrok antardesa yang berlangsung Sabtu (21/8/2010) tengah disidangkan di pengadilan. Dengan begitu, hakimlah yang paling berhak menilai apakah setuju dengan tuntutan 8 bulan jaksa atau memiliki pendapat lain.
Ridwan tewas dengan luka bacok di leher dan punggung. Selain Dewan Pers, istri Ridwan, Nurfi Saudah Toisuta juga tak puas dengan sikap Kejari Tual hingga akhirnya melayangkan surat keberatan ke Jaksa Agung agar bersikap adil. (pra/jpnn)
JAKARTA- Kejaksaan akhirnya angkat bicara soal tuntutan 8 bulan penjara pada tiga terdakwa pembunuh wartawan SUN TV, Ridwan Salamun. Jaksa Agung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Edukasi Ketentuan Impor ke Para Pegiat Akademik
- Yandri Susanto: Indonesia Butuh Generasi Penerus yang Andal
- Selamat, Pertamina Raih 6 Penghargaan WISCA
- Imbas Kasus Kondom Berserakan, DPRD DKI Minta Pemprov Siagakan Petugas di RTH
- Eks Anak Buah SYL Mengaku Berikan Tip kepada Paspampres Jokowi, Hakim Sampai Mempertegas
- Seperti Veteran, Atlet Bakal Mendapatkan Dana Pensiun