Basrief Tak Ingin UU Kejaksaan Diubah

Basrief Tak Ingin UU Kejaksaan Diubah
Basrief Tak Ingin UU Kejaksaan Diubah
JAKARTA - Jajaran kejaksaan menganggap UU nomor 16 Tahu 2004 tentang Kejaksaan yang berlaku saat ini sudah pas. Namun jika DPR hendak merevisinya, kejaksaan akan mengajukan Rancangan Undang-undang (RUU) sandingan.

"Kita juga punya rancangan yang akan disandingkan dan dibahas (bersama DPR). Kita lihat pada perkembangan pembahasan di DPR," kata Jaksa Agung Basrief Arief kepada wartawan Jumat (27/4).

Sebelumnya, rapat pleno badan legsilatif (Baleg) DPR telah menyetujui draf rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Kejaksaan. Poin penting draf RUU di antaranya pemilihan Jaksa Agung yang tak lagi dipilih langsung oleh Presiden tapi lewat uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) Komisi III DPR RI. Cara ini seperti pemilihan Kapolri dan Ketua KPK.

Hal lain adalah larangan bagi kejaksaan mengajukan kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan bebas pada tahap pengadilan tingkat pertama (PN). DPR beralasan larangan kasasi dan PK jelas diatur dalam KUHAP, namun dalam praktiknya sering dilanggar kejaksaan. (pra/jpnn)

JAKARTA - Jajaran kejaksaan menganggap UU nomor 16 Tahu 2004 tentang Kejaksaan yang berlaku saat ini sudah pas. Namun jika DPR hendak merevisinya,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News