Basrief Tak Mau Langsung Teken Deponeering
Senin, 29 November 2010 – 19:34 WIB
Karena desakan publik yang begitu kuat, kepolisian yang kala itu dipimpin Kapolri Bambang Hendarso Danuri, akhirnya membebaskan Bibit-Chandra. Kedua petinggi KPK ini kemudian mengajukan yudisial review ke MK terkait UU KPK tentang penonaktifan pimpinan KPK jika jadi terdakwa.
Dalam persidangan MK inilah diperdengarkan hasil sadapan KPK terhadap Anggodo, yang pada intinya seluruh kasus yang membelit mereka adalah hasil rekayasa. Pada akhirnya, Anggodo-lah yang dijerat KPK dengan tuduhan percobaan penyuapan dan dihukum selama 5 tahun di tingkat banding Pengadilan Tipikor. (pra/jpnn)
JAKARTA- Jaksa Agung Basrief Arief memastikan akan segera menandatangani surat pengenyampingan perkara demi kepentingan umum atau deponeering, dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan