Basrief Tak Mau Langsung Teken Deponeering

Basrief Tak Mau Langsung Teken Deponeering
Basrief Tak Mau Langsung Teken Deponeering
Karena desakan publik yang begitu kuat, kepolisian yang kala itu dipimpin Kapolri Bambang Hendarso Danuri, akhirnya membebaskan Bibit-Chandra. Kedua petinggi KPK ini kemudian mengajukan yudisial review ke MK terkait UU KPK tentang penonaktifan pimpinan KPK jika jadi terdakwa.

Dalam persidangan MK inilah diperdengarkan hasil sadapan KPK terhadap Anggodo, yang pada intinya seluruh kasus yang membelit mereka adalah hasil rekayasa. Pada akhirnya, Anggodo-lah yang dijerat KPK dengan tuduhan percobaan penyuapan dan dihukum selama 5 tahun di tingkat banding Pengadilan Tipikor. (pra/jpnn)


JAKARTA- Jaksa Agung Basrief Arief memastikan akan segera menandatangani surat pengenyampingan perkara demi kepentingan umum atau deponeering, dalam


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News