Basrief Tak Mau Langsung Teken Deponeering

Basrief Tak Mau Langsung Teken Deponeering
Basrief Tak Mau Langsung Teken Deponeering
JAKARTA- Jaksa Agung Basrief Arief memastikan akan segera menandatangani surat pengenyampingan perkara demi kepentingan umum atau deponeering, dalam kasus dua Wakil Ketua KPK bidang Penindakan Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah. Namun, sebelum diteken, mantan Wakil Jaksa Agung ini akan mempelajari kembali alasan kenapa deponeering diajukan Kejagung.

"Saya akan baca kembali, khususnya alasannya (deponeering)," kata Basrief, Senin (29/11). Basrief mengakui, deponeering merupakan keputusan institusi yang sudah ada sebelum dirinya menjabat. Untuk mengetahui kenapa kebijakan itu dikeluarkan, maka dia harus mempelajarinya termasuk terhadap jawaban Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) yang dimintai pendapat oleh Kejagung.

Permintaan pendapat hukum dalam deponeering adalah amanat Pasal 35 huruf c UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang diajukan Plt Jaksa Agung Darmono. Selain MK dan MA, pendapat kepada lembaga negara juga dimintakan pada kepolisian, DPR, dan Presiden, namun sampai sekarang belum dijawab.

Bibit-Chandra dituduh telah memeras dan menyalahgunakan wewenang dalam kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan dengan tersangka Anggoro Widjojo. Tuduhan ini diumunculkan adik Anggoro, Anggodo Widjojo kemudian ditindaklanjuti Mabes Polri. Kasus yang akrab disebut perseteruan cicak (KPK) lawan buaya (Polisi) bergulir hingga keduanya ditahan.

JAKARTA- Jaksa Agung Basrief Arief memastikan akan segera menandatangani surat pengenyampingan perkara demi kepentingan umum atau deponeering, dalam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News