Batal Naikkan Tarif Dasar Listrik, Pemerintah Tambah Subsidi
Selain itu, kenaikan tersebut terkait penyesuaian harga jual eceran Rp 1.000 per kg dan tidak berjalannya kebijakan pembatasan alokasi subsidi elpiji atau distribusi tertutup Rp 10 triliun.
Terkait penyaluran subsidi nonenergi, Darmin menegaskan akan ada pengurangan Rp 3,7 triliun.
Yakni, dari Rp 82,7 triliun dalam APBN 2017 menjadi Rp 79 triliun dalam RAPBNP 2017.
Pengurangan anggaran subsidi nonenergi itu disalurkan untuk subsidi bunga kredit dari Rp 15,8 triliun menjadi Rp 13 triliun.
Perinciannya, penyaluran subsidi bunga kredit perumahan turun Rp 1,7 triliun dan subsidi bantuan uang muka perumahan turun Rp 1 triliun.
Sementara itu, subsidi nonenergi lainnya, seperti pangan, pupuk, benih, public service obligation (PSO), dan subsidi pajak atau pajak, tidak bertambah.
Yakni, subsidi pangan Rp 19,8 triliun, pupuk Rp 31,2 triliun, benih Rp 1,3 triliun, PSO Rp 4,3 triliun, dan subsidi pajak Rp 9,4 triliun.
Chief Economist SIGC Eric Alexander Sugandi menilai, pemerintah terpaksa menunda kenaikan harga elpiji dan listrik sebagai upaya untuk menjaga daya beli.
Keputusan pemerintah tidak menaikkan tarif dasar listrik pada periode 1 Juli hingga 31 Desember 2017 berimbas pada Rancangan Anggaran Pendapatan
- Menuju NZE, PT Sasa Gandeng Suryanesia untuk Pemakaian Instalasi PLTS Atap
- Perkuat Sinergi Antarinstansi, Bea Cukai Berikan Edukasi Kepabeanan di 2 Wilayah Ini
- Progres Penyediaan Listrik di IKN Dipastikan Lancar
- PLN Indonesia Power Siapkan Kebutuhan Listrik Masa Depan
- Edukasi Investasi, Bibit.Id Jelaskan 3 Alasan Beli Sukuk Seri ST012
- PLN IP: PLTU Bengkayang Andal & Prima Dalam Memasok Listrik