Batal Naikkan Tarif Dasar Listrik, Pemerintah Tambah Subsidi

Batal Naikkan Tarif Dasar Listrik, Pemerintah Tambah Subsidi
Ilustrasi listrik. Foto: JPNN

Selain itu, kenaikan tersebut terkait penyesuaian harga jual eceran Rp 1.000 per kg dan tidak berjalannya kebijakan pembatasan alokasi subsidi elpiji atau distribusi tertutup Rp 10 triliun.

Terkait penyaluran subsidi nonenergi, Darmin menegaskan akan ada pengurangan Rp 3,7 triliun.

Yakni, dari Rp 82,7 triliun dalam APBN 2017 menjadi Rp 79 triliun dalam RAPBNP 2017.

Pengurangan anggaran subsidi nonenergi itu disalurkan untuk subsidi bunga kredit dari Rp 15,8 triliun menjadi Rp 13 triliun.

Perinciannya, penyaluran subsidi bunga kredit perumahan turun Rp 1,7 triliun dan subsidi bantuan uang muka perumahan turun Rp 1 triliun.

Sementara itu, subsidi nonenergi lainnya, seperti pangan, pupuk, benih, public service obligation (PSO), dan subsidi pajak atau pajak, tidak bertambah.

Yakni, subsidi pangan Rp 19,8 triliun, pupuk Rp 31,2 triliun, benih Rp 1,3 triliun, PSO Rp 4,3 triliun, dan subsidi pajak Rp 9,4 triliun.

Chief Economist SIGC Eric Alexander Sugandi menilai, pemerintah terpaksa menunda kenaikan harga elpiji dan listrik sebagai upaya untuk menjaga daya beli.

Keputusan pemerintah tidak menaikkan tarif dasar listrik pada periode 1 Juli hingga 31 Desember 2017 berimbas pada Rancangan Anggaran Pendapatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News