Batas Masa Jabatan Perdana Menteri Dicabut, Oposisi Malaysia Sewot

Batas Masa Jabatan Perdana Menteri Dicabut, Oposisi Malaysia Sewot
Bendera Malaysia. Foto: YouTube

jpnn.com, KUALA LUMPUR - Partai oposisi di Malaysia menyesalkan tindakan pemerintah yang menarik kembali amandemen konstitusi pembatasan jabatan perdana menteri dua periode.

Pernyataan tersebut disampaikan anggota parlemen dari partai oposisi Fahmi Fadzil (Partai Keadilan Rakyat/Keadilan), Khalid Samad (Partai Amanah Negara/Amanah) dan Liew Chin Tong (Partai Tindakan Demokratik/DAP) di Kuala Lumpur, Jumat (28/8).

"Majelis Sekretaris Pakatan Harapan amat kesal dengan tindakan pemerintah yang menarik kembali amandemen konstitusi yang membatasi jabatan Perdana Menteri menjadi dua periode," katanya.

Mereka mengatakan peluang keemasan melaksanakan reformasi yang amat bermakna telah disia-siakan dan dibuang begitu saja oleh Pemerintah Perikatan Nasional.

"Di antara tujuan utama Pakatan Harapan mengusahakan amandemen ini adalah untuk memastikan seorang individu tidak memegang jawatan Perdana Menteri untuk tempo terlalu lama yang memungkinkan dia boleh mengambil kesempatan terhadap kedudukan tersebut selama memegang jabatan politik utama negara," katanya.

Hal tersebut termasuk juga memungkinkan mereka mempunyai kesempatan untuk menutup penyelewengan yang dilakukannya.

"Secara tidak langsung juga, amandemen tersebut diharapkan akan dapat memberi peluang kepada lebih banyak pimpinan politik baru untuk berkhidmat sebagai Perdana Menteri dan menutup kemungkinan budaya pendewaan seseorang pemimpin," katanya.

Mereka mengatakan sikap kembali ke belakang ini membuktikan bahwa pemerintah tidak ada falsafah perjuangan dan hanya berminat memegang kuasa dan tidak mempunyai wawasan atau visi yang lebih besar untuk memastikan demokrasi senantiasa subur di bumi Malaysia.

Partai oposisi di Malaysia menyesalkan tindakan pemerintah yang menarik kembali amandemen konstitusi pembatasan jabatan perdana menteri dua periode

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News