Batas PL jadi Rp 100 juta, Makin Rawan Dikorupsi Pemda

Batas PL jadi Rp 100 juta, Makin Rawan Dikorupsi Pemda
Batas PL jadi Rp 100 juta, Makin Rawan Dikorupsi Pemda
JAKARTA — Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tanggal 6 Agustus 2010 sebagai pengganti Keppres nomor 80 tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintahan. Perpres itu dimaksudkan agar proses pengadaan barang dan jasa bisa dipercepat.

Dengan demikian, penyerapan anggaran baik Kementrian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang dalam beberapa tahun terakhir mengalami perlambatan karena belanja pemerintah mengacu pada Keppres Nomor 80 Tahun 2003 bisa teratasi. Karenanya melalui Perpres Nomor 54 Tahun 2010, Pemerintah menaikkan batas proyek yang bisa ditender dari Rp 50 juta menjadi Rp 100 juta.

"KL dan Pemda juga dimungkinkan untuk PL (penunjukan langsung) tanpa melalui pelelangan (tender) dengan nilai pengadaan sampai Rp100 juta," ujar Menteri Keuangan Agu Martowardojo dalam rapat paripurna di DPR RI, Selasa (31/8). Dengan Perpres 54 Tahun 2010 pula, maka untuk pekerjaan yang pembebanan anggarannya lebih dari satu tahun anggaran (multiyears) dengan nilai sampai Rp10 miliar, untuk persetujuan kontraknya cukup diberikan oleh menteri/kepala lembaga yang menggunakan anggaran tersebut.

Namun pengamat ekonomi dari LIPI, Latif Adam, mengatakan bahwa naiknnya batas PL memang dilematis. Di satu sisi, kenaikan bisa menjadi solusi bagi percepatan penyerapan. Namun disisi lain, naiknya batas PL bisa menjadi celah untuk penyelewengan anggaran.

JAKARTA — Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tanggal 6 Agustus 2010 sebagai pengganti Keppres nomor 80 tahun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News