Gaji PNS Daerah Tetap Jadi Beban Pemda

Menkeu Tolak Anggarkan Gaji PNS Daerah di APBN

Gaji PNS Daerah Tetap Jadi Beban Pemda
Gaji PNS Daerah Tetap Jadi Beban Pemda
JAKARTA — Pemerintah pusat menolak usulan DPR tentang perlunya gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dianggarkan dalam APBN. Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyatakan, pemerintah berpandangan bahwa gaji PNS daerah tetap harus ditanggung oleh Pemerintah Daerah melalui Dana Alokasi Umum (DAU) yang sudah dianggarkan melalui transfer pusat ke daerah.

Dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (31/8), Agus mengatakan, dalam UU Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, alokasi DAU didasarkan atas dua komponen, yakni alokasi dasar dan celah fiskal. Alokasi dasar dicerminkan dengan belanja gaji PNSD, sedangkan celah fiskal merupakan selisih antara kebutuhan fiskal dengan kapasitas fiskal daerah. "Dengan tidak memasukkan belanja gaji PNS daerah sebagai beban fiskal daerah, maka ini tidak sejalan dengan amanat UU nomor 33 tahun 2004," tegas Agus.

Di samping itu, katanya, jika alokasi DAU suatu daerah sama dengan celah fiskalnya, maka akibatnya beban pemerintah dalam APBN akan menjadi jauh lebih besar. "Karena selain harus menyediakan DAU nasional sebesar 26 persen dari PDN Netto, pemerintah juga harus menanggung beban gaji PNS daerah. Ini bisa berakibat APBN mengalami peningkatan defisit yang signifikan," jelas Agus.

Lebih lanjut dipaparkannya, alokasi dana untuk PNS daerah sebenarnya sudah termasuk dalam bagian transfer pusat ke daerah yang setiap tahun menunjukkan peningkatan yang signifikan. Dalam RAPBN 2011 saja, pemerintah berencana untuk melakukan transfer ke daerah sebesar Rp378,4 triliun. Di dalamnya sudah termasuk alokasi DAU yang digunakan untuk membayar gaji PNSD.

JAKARTA — Pemerintah pusat menolak usulan DPR tentang perlunya gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dianggarkan dalam APBN. Menteri Keuangan Agus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News