Gaji PNS Daerah Tetap Jadi Beban Pemda

Menkeu Tolak Anggarkan Gaji PNS Daerah di APBN

Gaji PNS Daerah Tetap Jadi Beban Pemda
Gaji PNS Daerah Tetap Jadi Beban Pemda
Selain itu, jelas Menkeu, pemerintah juga telah mengalokasikan dana penyesuaian yang dimaksudkan untuk mendanai pelaksanaan kebijakan tertentu pemerintah pada fungsi pendidikan di daerah. Antara lain, Peraturan pemerintah (PP) nomor 119 tahun 2010 tentang Dana Tambahan Penghasilan Guru PNS daerah sebesar Rp250.000-per guru per bulan. Ada pula PP nomor 117 tahun 2008 tentang dana tunjangan profesi guru untuk memberikan penghargaan kepada profesi guru.

Agus menambahkan, pemerintah juga mengalokasikan Dana Insentif Daerah (DID) yang mulai disediakan dalam APBN 2010 dan direncanakan kembali dianggarkan dalam RAPBN 2011, kata Agus.

Sebagaimana diketahui, dalam pandangan akhir fraksi-fraksi terhadap RAPBN 2011 pada paripurna (24/8) lalu, transfer pusat ke daerah mendapat sorotan karena dinilai belum menggambarkan langkah serius pemerintah melakukan pemerataan anggaran. Laurens Bahang Dama dari Fraksi PAN mengusulkan agar gaji PNS daerah bisa ditanggung APBN. Pasalnya, Pemda harus menanggung beban gaji dan tunjangan PNS. Sedangkan Fraksi PPP mengusulkn agar RAPBN 2011 juga mengalokasikan tunjangan khusus bagi guru, TNI dan polisi di daerah terluar.(afz/jpnn)
Berita Selanjutnya:
KPK Geledah Kantor Sumitomo

JAKARTA — Pemerintah pusat menolak usulan DPR tentang perlunya gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dianggarkan dalam APBN. Menteri Keuangan Agus


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News