Batasi Jumlah Sekolah Perawat Untuk Kualitas dan Daya Saing

Batasi Jumlah Sekolah Perawat Untuk Kualitas dan Daya Saing
Suasana Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komite III DPD RI dengan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa (5/9). Foto: Humas DPD RI

Dalam pandangannya, pemerintah sejauh ini belum memprioritaskan tenaga perawat honorer dalam proses pengangkatan menjadi PNS.

Hal ini untuk menanggulangi kekurangan dokter di setiap desa di Indonesia.

Perawat-perawat tersebut saja dalam pengasuhan keperawatan harus tetap berkolsultasi dengan dokter.

Menanggapi pertanyaan seluruh senator, Krishnajaya membenarkan bahwa sertifikasi menjadi kunci bagi pengingkatan kualitas perawat di Indonesia untuk dapat bersaing di pasar global.

Saat ini kewenangan sertifikasi ada di tangan Kemenkes. Perihal status honorer perawat kontrak antara perawat dengan BLUD Rumah Sakit dan Puskesmas.

Di akhir RDPU, Fahira Idris menyampaikan bahwa meskipun telah terdapat kebijakan sertifikasi perawat yang saat ini merupakan kewenangan Kemenkes, di masa datang kebijakan tersebut harus ditingkatkan.

Perlu dipertimbangkan pemberian sertifikasi dilakukan bukan oleh Kemenkes tetapi lembaga independen tingkat internasional agar perawat Indonesia pun diakui kualitasnya secara internasional. (adv/jpnn)


Banyak sarana dan prasana praktik keperawatan belum layak di daerah.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News