Batasi Jumlah Sekolah Perawat Untuk Kualitas dan Daya Saing

Batasi Jumlah Sekolah Perawat Untuk Kualitas dan Daya Saing
Suasana Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komite III DPD RI dengan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa (5/9). Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Komite III DPD RI menyelenggarakan RDPU dengan Adinkes. RDPU dilaksanakan dalam rangka memproleh masukan, padangan dan pendapat terkait implementasi UU No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan.

Krishnajaya MS selaku Ketua Umum Adinkes Pusat yang hadir dalam RDPU tersebut memaparkan pada prinsipnya perawat-perawat di Indonesia telah terlindungi sejak diundangkannya UU Keperawatan.

Secara prinsip permasalahan krusial bidang keperawatan antara lain menyangkut kompetensi tenaga keperawatan di setiap fasilitas kesehatan (rumah sakit dan puskesmas) harus berbeda dan penugasan kepada tenaga perawat yang tidak sesuai dengan kewenangannya.

Senator asal Kalimantan Barat, Maria Goreti mengungkapkan perihal temuannya di beberapa daerah perihal standarisasi sekolah keperawatan.

"Jangankan sarana dan prasarana untuk praktik keperawatan, sarana dan prasarana gedung saja tidak layak," tutur Maria.

Senada dengan Maria, Senator asal NTB Lalu Suhaimi menambahkan bahwa kemudahan perizinan nampaknya menjadi penyebabkan kuantitas sekolah perawat meningkat tapi tidak disertai kualitas.

"Sehingga perlu adanya pembatasan untuk meningkatkan kualitas sekolah perawat," ujar Suhaimi.

Persoalan lainnya yang juga disoroti senator asal NTB itu adalah perihal status kepegawaian perawat honorer.

Banyak sarana dan prasana praktik keperawatan belum layak di daerah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News